MELIHAT INDONESIA – Publik ramai-ramai menolak Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, hanya gerakan sosial berskala besar atau people power yang dapat menggagalkan revisi UU TNI.
Feri menyebut, gerakan warganet yang melakukan protes dan penolakan terhadap revisi UU TNI, dengan cara mengirimkan pesan kepada anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, merupakan bagian dari gerakan sosial.
Menurutnya, gerakan itu jika dilakukan secara masif, maka sangat mungkin untuk menggagalkan revisi UU TNI.
“Kalau perlu, pesan DM kemudian di-publish di stori. Hanya people power yang dapat menghentikan kedzaliman ini,” kata Feri.
Meski bukan merupakan upaya hukum, Feri optimis cara tersebut mampu membatalkan revisi UU TNI layaknya aksi Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat “menggema” di media sosial tahun lalu.
Berkat masifnya penolakan publik, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dan menggunakan putusan MK sebagai rujukan pendaftaran calon kepala daerah periode 2024, hingga membuat anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, tak bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, belakangan ini ramai ajakan untuk mengirimkan direct message (DM) ke anggota DPR RI dari dapil masing-masing, yang menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Ajakan itu pun diikuti oleh banyak warganet. Beberapa di antara mereka turut membagikan tangkapan layar pesan yang sudah dikirim via DM media sosial.
Publik khawatir, revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi militer yang sudah dihapuskan sejak Reformasi.
Pengamat hukum tata negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, yang dihapuskan saat Reformasi.
Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi karena aturan tersebur akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.
“”Dwifungsi tentara itu artinya ketika tentara tidak hanya di sektor pertahanan, tapi juga di sektor politik dan bisnis,” terangnya.
Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Bivitri menambahkan, potensi kembalinya dwifungsi TNI menimbulkan ketakutan masa Orde Baru akan kembali muncul di Indonesia.
Tak hanya itu, dwifungsi TNI berpotensi menimbulkan dampak buruk ketika para prajurit TNI bertindak dan berorganisasi bersama warga sipil dengan menerapkan kekerasan.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, revisi UU TNI membuat anggota TNI berstatus aktif mampu menduduki 16 lembaga pemerintahan. (*)