Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penyitaan dilakukan setelah kelima korporasi mengembalikan uang yang dinyatakan sebagai kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP dan ahli dari UGM. Kelima korporasi tersebut adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan – Rp 3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 39,7 miliar
- PT Sinar Alam Permai – Rp 483,9 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp 57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp 7,3 triliun
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut uang tersebut telah disita berdasarkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan disimpan dalam rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri.
“Uang ini akan kami ajukan sebagai bagian dari tambahan memori kasasi, agar bisa dikompensasikan untuk membayar kerugian negara akibat korupsi,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6).
Hanya Rp 2 Triliun yang Dipamerkan
Meski nilai pengembalian mencapai belasan triliun rupiah, Kejagung hanya memamerkan Rp 2 triliun dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang ditumpuk di sekitar meja konferensi pers. Sutikno menjelaskan pembatasan ini demi alasan keamanan dan keterbatasan tempat.
Latar Belakang Kasus dan Vonis Lepas
Kasus ini bermula dari pengusutan ekspor CPO yang dilakukan oleh Kejagung. Lima orang dijerat sebagai tersangka utama, di antaranya:
- Indra Sari Wisnu Wardhana (eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag)
- Parulian Tumanggor (eks Komisaris Wilmar)
- Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, dan
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, yang disebut sebagai aktor pemberi jalan ekspor kepada sejumlah perusahaan.
Selain individu, Kejagung juga menetapkan tiga grup korporasi sebagai terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lepas dengan alasan perbuatan para korporasi bukan merupakan tindak pidana.
Tuntutan Jaksa dan Dugaan Suap
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga korporasi dengan denda dan pengembalian kerugian negara:
- Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 937 miliar
- Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 4,89 triliun
Namun, setelah putusan lepas, Kejagung mencium adanya dugaan praktik suap yang memengaruhi keputusan tersebut. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.
Pemberi suap:
- Pengacara Ariyanto Bakri
- Pengacara Marcella Santoso
- Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei
Penerima suap:
- Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakpus)
- Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda)
- Tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.