MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyatakan, warga negara asing (WNA) asal China dan Korea Selatan banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kanwil Kemenkum, Heni Susila Wardoyo mengatakan, sepanjang 2024 terdapat 22 orang asing yang telah dilantik dan disumpah menjadi WNI. Mayoritas pemohon berasal dari China dan Korsel yang tersebar tinggal di Jateng.
Pada awal tahun 2025 ini, Kanwil Kemenkum Jateng kembali menerima 3 permohonan pewarganegaraan.
Pemohon tersebut adalah Xue Changyu dan Zhang Mingxia masing-masing WNA berkewarganegaraan China serta Yan Hoe Kwon WNA berkewarganegaraan Korsel.
Heni menegaskan, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui dalam proses pindah kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Pada Pasal 8, disebutkan bahwa permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih.
Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.
Heni menyampaikan, wawancara ini menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan, utamanya untuk mengetahui latar belakang pemohon.
“Dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” tegas Heni. (*)