Kebijakan baru terkait pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat setelah beredarnya Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang disebut mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Dalam bleid tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak liter/hari/kendaraan.
Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Sama halnya dengan Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Pertamina sebagai badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan serta melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM setiap tiga bulan. Kelebihan penyaluran tidak akan mendapat subsidi dan dihitung sebagai BBM umum. Aturan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya tahun 2020.
Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas tidak membenarkan maupun membantah dokumen tersebut dan menyebut keputusan akan diumumkan pemerintah.
“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya kepada detikcom, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan harga BBM tidak naik.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden. Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
“Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” sambung Prasetyo.