Rabu, Juli 15, 2026

Usai Berjabat Tangan, Kejagung Terbitkan Surat Penyidikan Baru : Status Febrie Adriansyah dari Tersangka Jadi Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi PT ASABRI yang sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejagung.

Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Kejagung memastikan tetap berkoordinasi dengan Polri, melibatkan supervisi KPK, serta membuka ruang pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Anang juga menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Kejagung. Termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung.

Menurutnya, status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur. Namun, Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” katanya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik yang mayoritas merupakan jaksa alumni KPK.

Di balik langkah tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar Kejagung menerbitkan sprindik baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. 

Publik juga mempertanyakan apakah Febrie Adriansyah telah diperiksa oleh penyidik Kejagung sebelum diputuskan bahwa statusnya masih sebagai saksi.

Penerbitan sprindik juga dilakukan tidak lama setelah Polri melimpahkan tiga perkara tersebut kepada Kejagung, serta berdekatan dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Hal itu memunculkan pertanyaan apakah pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut memiliki kaitan dengan keputusan menerbitkan tiga sprindik baru. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan kedua peristiwa tersebut.

Di sisi lain, langkah Polri juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan apakah penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan terlalu cepat, mengingat perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk diproses melalui penyidikan baru. 

Jika alat bukti sebelumnya dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, muncul pertanyaan mengapa penyidikan tidak dilanjutkan oleh Polri.

Perbedaan posisi hukum antara Polri dan Kejagung pun menjadi perhatian. Polri menyatakan Febrie berstatus tersangka, sedangkan Kejagung masih menempatkannya sebagai saksi sambil mempelajari kembali seluruh berkas perkara. 

Kondisi ini memunculkan harapan agar kedua institusi memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar pelimpahan perkara, penerbitan sprindik baru, serta arah penanganan kasus ke depan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.