Kejaksaan Agung (Kejagung) mengoreksi pernyataan sebelumnya mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam penyidikan yang ditangani Kejagung, lembaga tersebut kini menegaskan bahwa status tersangka terhadap Febrie tetap berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penegasan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, penerbitan sprindik baru tidak menghapus maupun mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
“Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta dugaan korupsi terkait PT ASABRI. Ketiga perkara itu sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.
Anang memastikan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara kolaboratif dengan Polri serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR RI disebut turut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung sempat menyatakan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi dalam sprindik yang baru diterbitkan. Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena berbeda dengan status yang telah ditetapkan Kortas Tipidkor Polri, yakni sebagai tersangka.
Dalam keterangannya saat itu, Anang bahkan menyebut Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan Kejagung.
Namun, beberapa saat kemudian Kejagung meralat pernyataan tersebut. Anang menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tidak mengubah status hukum Febrie maupun Don Ritto.
Keduanya tetap berstatus tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ralat tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang sempat muncul terkait perbedaan status hukum antara sprindik Kejagung dengan hasil penyidikan Polri.
Dengan penegasan terbaru dari Kejagung, status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku dan menjadi dasar bagi kelanjutan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.