MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Paslon Yoyok Sukawi-Joko Santoso bakal mengembangkan kawasan Kota Lama Semarang agar dapat menarik lebih banyak wisatawan lokal dan mancanegara.
Paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 02 ini menaruh perhatian serius terhadap destinasi wisata andalan yang telah ditetapkan sebagai salah satu kota warisan dunia oleh UNESCO.
Yoyok pada Kamis (24/10/2025) sore menyempatkan berkeliling ke sejumlah titik Kota Lama dan berkomunikasi dengan pemilik gedung cagar budaya di sana.
Selain konteks pariwisata, ia berupaya ingin mengembalikan “ruh” kawasan dalam upaya pelestarian bangunan-bangunan cagar budaya tersebut.
Jika terpilih menjadi wali kota Semarang, Yoyok-Joss siap melibatkan pemilik gedung, akademisi, pakar, dan para pemerhati sejarah dalam pengembangan Kota Lama Semarang.
Sebab, katanya, kawasan ini terdapat banyak bangunan yang memiliki nilai sejarah. Tidak hanya di wilayah Little Netherland, tetapi di seluruh kawasan Semarang Lama yang juga meliputi kampung Pecinan, Melayu, dan kawasan Kauman.
“Ini menjadi salah satu aset unggulan di Kota Semarang, khususnya terkait potensi wisata sejarah. Tiap gedung di sini memiliki cerita dan sejarahnya sendiri, dan ini sangat penting untuk dieksplore,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik gedung Monod Diephius di kawasan Kota Lama, Agus S Winarto merasa senang dengan kehadiran Yoyok. Dia mengusulkan Yoyok perlu mengupayakan pelestarian dan pemanfaatan situs cagar budaya.
“Penataan Kota Lama Semarang sudah baik, namun perlu sentuhan lagi. Tadi saya sudah sampaikan ke Mas Yoyok untuk bahwa kawasan cagar budaya ini harus terus dilestarikan, termasuk pemanfaatan bagungnan-bangunan bersejarah,” ungkap dia.
Agus juga mendorong penegakan Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama. Di mana salah satu poin pentingnya adalah pemilik bangunan didorong melakukan aktivitas sosial untuk masyarakat.
“Saya berharap para pemilik gedung dan bangunan di sini menjalankan amanat sesuai Perda tersebut. Dan tentu di sini peran Pemkot Semarang harus aktif dalam menegakkan dan melakukan pengawasan,” harapnya. (*)