Sabtu, Mei 2, 2026

11 Tahun Buron Kasus Pembunuhan, Litao Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi

La Ode Litao alias Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura, tengah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, pria yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2024 itu ternyata sudah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.

Terungkapnya masa lalu kelam Litao bermula saat keluarga korban mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan Wiranto (17) ke Polres Wakatobi. Wiranto tewas dikeroyok pada 15 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. Saat itu, Wiranto yang sedang berjoget bersenggolan dengan salah satu pelaku hingga berujung pengeroyokan.

Ketiga pelaku adalah Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. Rahmat serta Herman berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Litao melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2014.

Setelah 11 tahun menghilang, Litao tiba-tiba muncul pada 2024 sebagai calon legislatif dari Partai Hanura. Ia bahkan berhasil mengurus semua dokumen pencalonan, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Namanya lolos sebagai calon anggota legislatif dan akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang DPO kasus pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK di kepolisian.

“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” kata kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, memastikan Litao akan diproses sesuai hukum. “Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025).

Ia menyebut Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. “Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Iis kepada detikcom, Selasa (9/9/2025).

Keluarga korban mengaku lega setelah status tersangka kembali ditegaskan. “Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” ujar La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.

Ia menambahkan, putusan PN Baubau pada 2015 menyatakan dua pelaku lainnya bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berujung kematian. “Kalau putusnya di pengadilan itu, dua pelaku lainnya didakwa karena turut serta terlibat, berarti ada pelaku utamanya ini, ya siapa lagi kalau bukan dia pelaku utama,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Litao terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Saat dikonfirmasi, Litao memilih irit bicara. “Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” katanya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.