Jumat, Mei 1, 2026

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Kini Hanya Berlaku untuk 6 Bidang Pekerjaan

Aturan baru terkait sistem alih daya (outsourcing) resmi diberlakukan pemerintah dengan pembatasan jenis pekerjaan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (30/4/2026).

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.

Aturan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Enam bidang yang diperbolehkan meliputi layanan kebersihan, makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Permenaker juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan pemenuhan hak pekerja seperti upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, hingga THR dan PHK.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pelanggaran dan meminta semua pihak mematuhi aturan ini.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut aturan baru ini akan membatasi praktik outsourcing yang sebelumnya lebih longgar.

“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan,” ujarnya.

“Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi janji Presiden Prabowo Subianto kepada buruh, sekaligus langkah awal menuju revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.