Minggu, Mei 3, 2026

2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

MELIHAT INDONESIA – Dua dari tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan hingga merenggut nyawa bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, terancam hukuman mati.

Keduanya, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah menyelesaikan penyidikan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, yang melibatkan tiga prajurit TNI AL.

Setelah merampungkan penyidikan, Puspomal menyerahkan berkas perkara, bukti, serta tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

Komandan Puspomal, Laksamana Muda Sasmita, menyatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan ketiga tersangka, Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, terbukti melakukan pembunuhan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Samista.

Akibat perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, dan 362 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.

Dua dari tiga tersangka penembakan, Sertu AA dan KLK BA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Puspomal menjelaskan bahwa dua tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana karena terdapat jeda waktu yang memungkinkan mereka untuk berpikir sebelum melakukan tindakannya.

Selain pembunuhan, ketiga tersangka juga akan dijerat atas tindak pidana penadahan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, menyatakan bahwa tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka penembakan juga dikenakan pasal penadahan.

Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang kemudian memungkinkan para tersangka untuk menguasai mobil tersebut.

Ilyas yang mengejar mobilnya kemudian ditembak oleh prajurit TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Selama penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, berbagai barang bukti juga telah disita, antara lain mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk menembak korban, lima selongsong peluru, pakaian korban, serta bukti transfer.

Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak oleh anggota TNI AL, mengapresiasi Puspomal atas penerapan pasal pembunuhan berencana.

Rizky dan keluarganya berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum sesuai hukum, dan akan hadir di Pengadilan Militer selama persidangan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Puspomal dalam menangani kasus ini, dari penyelidikan hingga penyidikan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.