MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Sejumlah pihak secara tegas menolak skema pinjol masuk kampus untuk membayar mahalnya biaya UKT.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung pinjol masuk kampus.
Menurutnya, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Muhadjir mengatakan, mahasiswa tidak dilarang meminjam uang melalui pinjol resmi selama dananya tidak untuk disalahgunakan.
“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol.”
“Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” kata Muhadjir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja. Kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu (salah) orangnya,” sambungnya.
Dia pun mencontohkan salah satu universitas di Jakarta yang telah bekerja sama dengan pinjol untuk membantu mahasiswa.
Meski begitu, dia meminta agar pernyataannya ini tidak disalahartikan.
“Soal penilaian kan bisa macam-macam, kemarin saya bilang korban judi online bisa diberi bansos, ditafsirkan penjudi dapat bansos. Itu penilaian yang menyesatkan,” tandasnya.
Mahasiswa ITB kompak tolak Pinjol untuk bayar UKT
Institut Teknologi Bandung (ITB) sempat menyediakan skema pembayaran UKT berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (pinjol) Danacita.
Kala itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menyampaikan, layanan peminjaman tersebut merupakan upaya ITB untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas.
“ITB bekerja sama dengan lembaga nonbank yang sudah berizin OJK untuk tata cara pembayaran uang kuliah,” ujar Naomi, Jumat (26/1/2024).
“ITB tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggraan pendidikan,” imbuhnya.
Kebijakan pihak ITB itu pun mendapat penolakan. Sejumlah Mahasiswa ITB menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor rektornya, di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (29/1/2024).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penghapusan kebijakan rektorat perihal pembayaran UKT menggunakan skema pinjol.
Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan ‘Danacita Hapus Cita-cita’, ‘Pendidikan Harus Membebaskan Bukan Menjajah Finansial’, serta ‘Institut tapi Pinjol’.
“Mahasiswa disuruh pinjol, setuju tidak?” tanya Wakil Menko Sospol KM ITB, Mikail Dhafin, yang dijawab “tidak” secara serentak oleh massa aksi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPR), Ubaid Matraji menilai, skema pembayaran UKT melalui pinjol adalah “pemerasan” dan berpotensi menjerat mahasiswa.
“Orang yang jelas-jelas tidak mampu itu punya hak dibantu, tapi ini tidak.”
“Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” papar Ubaid kepada BBC News Indonesia, Jumat (26/1/2024).
MUI haramkan Pinjol untuk pendidikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengharamkan pengambilan keuntungan atau bunga dalam pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan biaya pendidikan.
Sebagai gantinya, Ketua MUI bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam menyatakan, pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah untuk biaya pendidikan.
“Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan,” tegas Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2024). (*)