Rabu, Juni 3, 2026

Amnesty Kritik Tuntutan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

Amnesty International Indonesia menilai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih jauh dari rasa keadilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

“Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Usman, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum seharusnya menjadi perhatian utama. Ia menilai tuntutan tersebut justru menunjukkan sikap yang jauh dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban.

“2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,” katanya.

Usman juga menyoroti mekanisme peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menilai sistem tersebut perlu dievaluasi karena putusan hakim nantinya masih berpotensi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.



Menurut dakwaan, aksi penyiraman air keras dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah para terdakwa merasa tersinggung atas tindakan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Oditur menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI dan menyebabkan penderitaan fisik bagi korban. Meski demikian, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.