JAKARTA – Uang pensiun yang diterima aparatur sipil negara (ASN) setiap bulan hingga seumur hidup kembali menjadi sorotan. Di saat jutaan pekerja swasta harus mengandalkan tabungan hari tua atau dana pensiun dari hasil iuran, ASN tetap memperoleh jaminan pensiun dari negara. Kondisi ini dinilai memicu kecemburuan sosial hingga mendorong DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, perbedaan skema pensiun antara ASN dan pekerja swasta sudah saatnya dievaluasi. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dari negara terhadap para pekerja.
Rifqi menjelaskan, ASN memperoleh manfaat pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup, sedangkan sebagian besar pekerja swasta hanya menerima manfaat jaminan hari tua atau dana pensiun sesuai akumulasi iuran selama bekerja.
Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan revisi UU ASN agar pengelolaan aparatur negara lebih adaptif sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. Selain membahas sistem pensiun, revisi juga akan menyentuh aspek manajemen ASN, mulai dari evaluasi kinerja berbasis indikator, sistem penghargaan bagi pegawai berprestasi, hingga mekanisme sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi target kerja.
Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan akan dibahas bersama pemerintah dalam proses legislasi. Belum ada keputusan mengenai perubahan skema pensiun ASN, termasuk apakah sistem pensiun seumur hidup akan dipertahankan atau disesuaikan dalam revisi UU ASN.