Rabu, Juli 22, 2026

Nah Loh! Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik, Berobat ke Luar Negeri Jadi Alasan Kabur?

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, kembali menjadi sorotan. Baru saja mengundurkan diri dengan alasan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menyatakan peluang untuk memeriksanya dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terbuka.

Momentum itu memicu beragam spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan bahwa keberangkatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari proses hukum. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum didukung bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini memang belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Meski demikian, ia menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Kepala BGN itu apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan. Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian,” kata Anang, Rabu (22/7).

Pernyataan tersebut muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah ditangani Kejagung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Nanik menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN karena harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Melalui keterangan yang disampaikan kepada publik, ia mengaku telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat fokus menjalani perawatan.

Meski demikian, waktu keberangkatan Nanik yang bertepatan dengan bergulirnya penyidikan dugaan korupsi MBG memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah keberangkatannya semata-mata untuk alasan kesehatan atau ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga kini, Kejagung tidak pernah menyatakan bahwa Nanik melarikan diri atau menghindari pemeriksaan. Statusnya juga belum dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, penyidik memastikan peluang pemeriksaan tetap terbuka apabila keterangannya dianggap diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

Dalam proses hukum, seseorang dapat dipanggil sebagai saksi apabila mengetahui atau mengalami suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta dan alat bukti.

Dengan pernyataan Kejagung tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Apakah Nanik akan dipanggil untuk dimintai keterangan setelah kembali ke Indonesia, atau penyidikan akan lebih dahulu mengarah kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.