MELIHAT INDONESIA, SEMARANG — Rico Sandova, satu dari tiga anggota gangster di Semarang yang mengeroyok hingga menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rico Sandova selama 10 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Edwin Pudyono, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang juga anggota gangster, yakni Bagas Rizky Pramudya dan Ricky Putra Pradana, masing-masing divonis 10 tahun penjara.
Vonis terhadap Rico lebih tinggi dibanding dua terdakwa lain karena ia dinilai sebagai pelaku utama—menarik korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan membacoknya berulang kali.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut bahwa selama persidangan, Rico memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Semarang, Supinto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bagas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa Udinus bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan pada Selasa (17/9/2024) dini hari itu sempat viral di media sosial. Korban diketahui menjadi sasaran salah karena bukan bagian dari geng mana pun.
Menurut kronologi kejadian, pengeroyokan terjadi saat ketiga terdakwa dari geng Allstar berniat tawuran dengan kelompok gangster Witchsell.
Saat itu, korban Muhammad Tirza tengah melintas dengan sepeda motor di depan SPBU Kelud, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Ia tiba-tiba diserang karena dikira anggota gangster lawan.
Tanpa konfirmasi, para terdakwa langsung mengeroyok korban secara brutal dan membacoknya berkali-kali hingga meninggal dunia. (bhq)