Minggu, April 19, 2026

Korban Pelecehan Dosen Unsri Dicoret dari Daftar Wisuda

Mendadak viral di media sosial (medsos) DR (22) seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya dicoret dari daftar yudisium (wisuda) kampus.

Mendadak viral di media sosial (medsos) DR (22) seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya dicoret dari daftar yudisium (wisuda) kampus.

Hal itu disampaikan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy. Menurutnya, padahal sebelumnya yang bersangkutan sudah mendapatkan undangan yudisium sejak 2 hari lalu.

“Kemarin namanya (DR) masih ada dalam undangan yudisium. Tapi pagi ini saat dia mau datang yudisium, namanya tiba-tiba tidak ada atau dicoret dari daftar,” ucapnya, Jumat (3/12/2021).

Akibatnya, DR sempat menangis di dalam ruangan. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unsri sedang memperjuangkan agar mahasiswi itu dapat mengikuti yudisium sesi kedua.

“Yudisium hari ini ada dua sesi. Mahasiswi itu seharusnya dapat sesi pertama, tapi dia dicoret. Kami sedang memperjuangkannya agar bisa ikut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin, mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya pencoretan nama mahasiswi yang dijadwalkan akan mengikuti yudisium tersebut. “Saya belum tahu, karena saat ini sedang sakit,” paparnya.

Sedangkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34), mangkir dari jadwal pemeriksaan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan oknum dosen Unsri berinisial A sebelumnya dijawalkan akan menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual dari seorang mahasiswi berinisial DR (22).

“Ya, awalnya terlapor ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” tandas Masnoni, Jumat (3/12/2021).

Dikatakan Masnoni, yang bersangkutan sebelumnya mengutus kuasa hukum atau orang yang dipercayakan untuk menyampaikan alasannya tidak dapat menjalani pemeriksaan.

“Alasannya karena ada urusan keluarga. Maka dari itu kita jadwalkan pemeriksaan kembali pada Senin, 6 Desember 2021,” ujarnya.

Menurutnya, tim sebelumnya sudah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, dan akan melakukan gelar perkara proses dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jika nantinya A masih mangkir di agenda pemeriksaan berikutnya, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” pungkasnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.