Sabtu, Mei 2, 2026

TPN Ganjar-Mahfud Berharap MKMK Beri Sanksi Berat Hakim MK Jika Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MKMK memberikan sanksi berat bila hakim MK terbukti melanggar etik. Hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) secara terbuka.

“Tentu saja kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik, majelis MKMK itu bisa tetap menjaga independensi dan kemudian juga tegas dalam mengambil keputusan. Artinya kalau lah memang kemudian terbukti tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan,” kata juru bicara TPN Tama S Langkun saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Tama mengatakan, proses di MKMK harus dilakukan cepat karena berkaitan dengan momentum pemilu. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjaga netralitas dan independensi.

“Nah jadi kami harapkan ada kepastian juga dalam konteks pemberian sanksi. Karena ini penting untuk melihat hal ini, kita masih membutuhkan MK sampai kapan pun. Bagi kami yang kemudian juga sebagai peserta pemilu, kami butuh juga netralitas dan independensi MK, paling tidak dalam waktu dekat, ” ujarnya.

Tama mengatakan, proses yang dilakukan MKMK adalah upaya untuk menegakkan konstitusi. Sebab, menurut Tama akan banyak sengketa-sengketa pilpres maupun pileg yang nantinya digugat ke MK.

“Maka dari itu, apa yang dilakukan hari ini proses MKMK kemudian laporan dari para guru besar itu adalah upaya untuk menjaga MK untuk kembali kepada jalannya, menegakkan konstitusi, karena kalau kemudian MK itu rawan dengan intervensi, tentu yang dirugikan adalah banyak sekali warga negara yang hak konstitusinya terganggu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan juga turut menanggapi perihal proses yang tengah berjalan di MKMK hari ini. Maruarar menyebut MK saat ini tengah mengalami masalah berat. Dia khawatir jika MK akan kehilangan kepercayaan publik.

“Tetapi memang kalau kita lihat apa yang terjadi sekarang sungguh berat lah ya untuk Mahkamah Konstitusi, kalau mau bertugas dia nanti mengadili, bukan hanya sekarang saja yang berat itu, tetapi nanti kalau suatu peradilan kehilangan trust, itu bisa negara itu kacau sebenarnya, bahkan dalam posisi yang bisa perang saudara sebenarnya,” ujarnya.

Tama mengatakan, pihaknya menghargai sejumlah elemen masyarakat yang melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang memungkinkan bagi kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun. Tama menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga marwah MK.

“Kita juga menghargai apa yang kemudian dilakukan oleh para guru besar dan akademisi hukum tata negara, termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil juga yang sudah melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang berhubungan dengan pengambilan keputusan beberapa waktu yang lalu. Ini harus kita hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (31/2023) kemarin, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.