MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pada rapat paripurna, Selasa (4/6/2024).
Dengan UU KIA ini, ibu pekerja yang hamil dan melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU KIA ini, hanya Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.
Pengesahan UU KIA diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin langsung rapat paripurna.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” seru anggota DPR.
Berikut sejumlah poin penting dari UU KIA, yang telah disahkan.
Di antaranya hak cuti bagi bagi suami saat istrinya melahirkan.
Cuti hamil dan melahirkan bagi ibu bekerja bisa sampai 6 bulan.
Hak itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3), dimana ditulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.
Selain istri, undang-undang tersebut juga memberi waktu cukup bagi suami bekerja untuk mendampingi istri dan anak.
Dalam hal mendampingi istri yang melahirkan, suami dapat mendapatkan jatah cuti selama dua hari dan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) hufur b UU KIA.
Sementara, dalam Pasal 6 ayat (3), suami juga berhak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak karena tiga alasan, yaitu:
a. istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
d. anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Kemudian, selama menjalani cuti pendampingan istri, seorang suami memiliki sejumlah tanggung jawab, di antaranya, menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup.
Lalu, mendukung istri memberikan air susu ibu (asi) ekslusif selama 6 bulan.
Terakhir, mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar. (*)