Senin, Mei 11, 2026

Ini Pendapat Muhammadiyah Soal Kasus Jemaah Gunakan Visa Non Haji

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saad Ibrahim, memberikan tanggapannya terkait dengan upaya jemaah haji yang mencoba untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa selain visa haji yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Saad Ibrahim menekankan pentingnya untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini, Kerajaan Arab Saudi.

Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan oleh negara tuan rumah harus dihormati dan diikuti oleh semua jemaah haji.

Dia menyoroti bahwa visa haji merupakan persyaratan yang tidak dapat diganggu gugat bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Mewgutip Muhammadiyah.or.id, Saad Ibrahim menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan ibadah haji, yang dapat terwujud melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, melanggar aturan yang telah ditetapkan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan seluruh jemaah haji serta menyebabkan ketidaknyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saad Ibrahim juga menegaskan perlunya kesadaran dan ketaatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap norma-norma dan regulasi yang berlaku.

Dalam konteks ini, Saad Ibrahim menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak sah atau melanggar aturan dapat merusak citra dan reputasi umat Islam secara keseluruhan.
Meskipun, syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi, Saad menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji, berdosa.

“Tentu sekali lagi kalau lihat dalam konteks syarat dan rukunnya dan rukunnya itu bisa terpenuhi, terpenuhi ya. Tapi andaikata itu terjadi mungkin paling jauh hanya kita katakan itu ibadahnya itu sah, tapi kemudian ndak dapat pahala. Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya,” kata Saad dalam Konferensi Pers di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat.

Saad menjelaskan, ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah yang menggunakan visa nonhaji memang dapat menggugurkan kewajibannya. Namun, ibadahnya tidak diterima karena adanya pelanggaran.

“Sehingga sekali lagi paling jauh bisa kita katakan, ya, telah bebas dari kewajiban ya, karena sahnya itu tidak terkait dengan yang tadi itu, ya. Tetapi sekali lagi hampir pasti itu kemudian tidak diterima dan bahkan kemudian mendapatkan teguran-teguran karena akan masuk pada ruang pelanggaran,” ujar Saad. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.