Polemik terkait nasib guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam edaran itu disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada aturan yang menyebut guru non-ASN harus berhenti mengajar pada 2027.
“Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke depan lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nunuk melalui unggahan sosial media resmi Ditjen GTK, dikutip Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini hanya melakukan penataan status kepegawaian guru non-ASN, bukan menghentikan penugasan mereka. Adapun batas waktu 31 Desember 2026 disebut sebagai bagian dari masa transisi dan penyesuaian administrasi kepegawaian.
Ia menambahkan Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait masih memetakan kebutuhan guru sekaligus menyusun mekanisme pemenuhan guru untuk tahun mendatang.
“Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan guru untuk tahun-tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nunuk.
Menurutnya, banyak sekolah negeri masih membutuhkan dukungan guru non-ASN. Karena itu, koordinasi terus dilakukan agar guru yang masih aktif mengajar tetap bisa menjalankan tugas selama masa transisi berlangsung.
“Jadi ini maksudnya ya, bapak-ibu. Dari proses itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” kata Nunuk.
“Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, agar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” lanjutnya.
Kemendikdasmen memastikan skema penataan guru non-ASN masih terus dirumuskan agar kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.