Senin, Mei 11, 2026

Kapan Payung Hukum Tapera Turun?

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, menyoroti pentingnya payung hukum yang kuat dari kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan adanya payung hukum yang jelas, akan tercipta dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program Tapera.

Hal ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mengikuti program tersebut.

Moeldoko juga menegaskan bahwa kehadiran payung hukum dari kementerian terkait akan memberikan landasan yang kokoh bagi pengelolaan dan pengawasan terhadap program Tapera.

Mengutip CNN Indonesia, Penerapannya sesuai undang-undang akan dimulai pada 2027. Selama proses itu, ada waktu untuk konsultasi terkait kebijakan yang banyak ditolak ini.

“Ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027, itu kan waktu untuk konsultasi dan memberikan masukan dan seterusnya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6).

Soal payung hukum, Moeldoko mengaku belum bisa tahu pasti kapan terbit. Apalagi saat ini pemerintah masih menunggu masukan semua pihak.

“Flexibility, ya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.

Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.

Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.