MELIHAT INDONESIA – Kebijakan pemerintah memberi konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memantik kontroversi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menjadi ormas pertama yang gerak cepat (gercep) mengajukan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah.
Sementara, sejumlah ormas keagamaan lainnya cenderung menolak pemberian konsesi tambang.
Termasuk Muhammadiyah, berikut 5 ormas keagamaan yang menolak konsesi tambang.
- Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim mengatakan, persoalan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah merupakan suatu hal yang baru.
“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ibrahim, Rabu (5/6/2024).
Meski demikian, ia memastikan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan.
Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan bahwa sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah, terkait izin pengelolaan usaha tambang.
- KWI
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan penolakannya dalam keterlibatan izin tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.
“KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” tutur Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, Jumat (7/6/2024).
Menurut dia, KWI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, juga menegaskan bahwa KWI tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan izin tambang tersebut.
- PMKRI
Selain KWI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut menyatakan penolakannya terhadap izin usaha pertambangan.
Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan antara PMKRI dengan pemerintah terkait penawaran pengelolaan tambang.
”Kalaupun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata dia.
Natalia menjelaskan, pihaknya menolak tawaran tersebut lantaran untuk menjaga independensi serta menghindari sejumlah risiko.
- HKBP
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam izin tambang yang dari pemerintah.
HKBP juga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya, tidak tunduk pada undang-undang terkait pertambangan yang ramah lingkungan.
“Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).
HKBP menegaskan, sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.
- PGI
Ketua Umum Persekutuan Geraja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi niat baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.
Kendati demikian, pihaknya tidak bersedia untuk bergabung dalam izin pertambangan tersebut.
“Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang,” ungkapnya.
Pasalnya, sejak awal ia mengingatkan bahwa lembaga keagamaan mempunyai keterbatasan dalam hal tersebut.
Selain itu, Gomar juga mengimbau agar lembaga keagamaan bisa fokus pada pembinaan umat. (*)