MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Terhadap permasalahan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank yang terhubung dengan praktik tersebut.
Langkah tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan.
OJK memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemberantasan judi online yang telah diinisiasi oleh pihak yang berwenang, dengan memblokir rekening-rekening yang terdeteksi terlibat dalam praktik tersebut.
“Dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan OJK ambil langkah pemberantasan judi online. OJK mendukung satuan tugas dan di dukung Menkopolhukam yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan untuk menangani judi online dan memblokir 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirim Kominfo serta minta bank tutup rekening dalam satu CIF yang sama,” ujar Mahendra Siregar, Ketua DK OJK, dalam press conference RDK OJK, Senin (10/6/2024).
Selain itu, OJK juga menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta peningkatan due diligence terhadap rekening yang dicurigai terkait dengan judi online.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik judi online dan mencegahnya lebih lanjut.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti upaya preventif melalui edukasi tentang bahaya judi online serta mendorong industri jasa keuangan untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan memverifikasi rekening-rekening dengan aktivitas transaksi mencurigakan.
Meskipun demikian, tantangan lain seperti peningkatan risiko kredit, terutama pada sektor kecil dan mikro pasca restrukturisasi Covid-19, serta inflasi pangan, tetap menjadi fokus.
Meski begitu, perbankan telah mengambil langkah-langkah antisipatif, termasuk dalam hal pembentukan cadangan yang memadai dan tindakan penghapusan buku. (**)