Selasa, April 28, 2026

Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Sah, Begini Pernyatan Indra Giri

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Putusan hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan Senin (8/7/2024) menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan oleh Polri tidak sah.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan membuat Pegi Setiawan menjadi buah bibir. Hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa tindakan Polri dalam kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditangkap sejak 29 Mei 2024 atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini mendapat angin segar dengan putusan tersebut.

Selama lebih dari satu bulan, Pegi harus menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tekanan. Namun, dengan keputusan ini, Pegi berhak untuk bebas dan kembali menjalani kehidupan normalnya.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena sifatnya yang sensasional, tetapi juga karena menyoroti pentingnya keadilan dalam proses hukum.

Putusan hakim Eman Sulaeman menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan.

Keberhasilan Pegi dalam permohonan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril mengungkap sejumlah implikasi setelah penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan tidak sah.

Berikut implikasinya:

  1. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?
  2. Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat “menyalahgunakan” saksi dengan keunikan seperti Sudirman.
  3. Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?

Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?

  1. Selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.

Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa.

Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.

  1. Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu.

Delapan Terpidana

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah divonis.

Tujuh terpidana yakni:

Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.

Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024.

Film true story pembunuhan Vina ini membuka tabir bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina – Eki yang sampai Mei 2024 belum juga tertangkap.

Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.