MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Rembang.
Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yulianan Indra menjelaskan, pihaknya masih berproses mengusut kasus itu.
Kata dia, kejaksaan sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Masih puldata dan pulbaket,” jelas Agus saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024).
Menurut informasi, pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) yang bermasalah ini meliputi pengadaan laptop, proyektor, router, hingga konektor.
Peralatan tersebut diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) yang ada di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.
Proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp26 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi semestinya.
Serta terdapat mark-up harga yang berlainan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), (bhq)