MELIHAT NDONESIA, JAKARTA -Setelah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menunjukkan perubahan signifikan dalam perilakunya. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya kini enggan menawarkan makanan atau minuman kepada orang lain.
“Jessica mengatakan bahwa satu perubahan besar dalam hidupnya adalah dia tidak mau lagi menawarkan minuman, terutama kopi, kepada orang lain,” kata Otto saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Otto juga menambahkan, selama beberapa kali makan bersama Jessica, ia tidak pernah menawarkannya makanan atau minuman, mengungkapkan bahwa Jessica mengalami trauma dari pengalaman tersebut. “Dia takut, trauma dia,” ujar Otto sambil tertawa.
Jessica Wongso, yang dihukum 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida, baru-baru ini dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Setelah menjalani sekitar 8 tahun penjara, Jessica menerima pengurangan masa tahanan sebesar 5 tahun kurang sebulan.
Meski kini bebas bersyarat, Jessica dan tim kuasa hukumnya tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan pengadilan. Otto Hasibuan menyatakan, “Kami merasa putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta yang kami yakini. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK.” Ia juga mempertanyakan dasar putusan yang menyatakan Mirna meninggal karena sianida tanpa adanya autopsi.
Kasus ini tetap menjadi sorotan, dengan berbagai spekulasi dan ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan yang masih hangat dibicarakan. (**)