Sabtu, April 18, 2026

Presiden KPI Minta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dikebiri, Hukum Mati

MELIHAT NDONESIA, JAKARTA – Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution, mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, untuk memberikan hukuman mati atau kebiri terhadap Indra Septiarman (IS), tersangka pembunuhan seorang penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pitra khawatir bahwa pelaku, yang merupakan residivis, akan mengulangi kejahatannya jika mendapat hukuman ringan.

Dalam pernyataan tertulis pada Senin (23/9/2024), Pitra menegaskan bahwa Kongres Pemuda Indonesia memandang penting penerapan hukuman berat bagi IS agar tidak ada lagi korban di masa mendatang.

Indra, yang berusia 31 tahun, telah dua kali dipenjara sebelumnya, terkait kasus pencabulan pada 2013 dan narkoba pada 2017.

Pitra juga mendesak agar penyidik menjerat IS dengan pasal berlapis, termasuk hukuman mati, mengingat tindakannya telah menghilangkan nyawa manusia. Ia menambahkan, hukuman kebiri dan mati sudah layak diberikan, mengingat pelanggaran berat yang dilakukan oleh pelaku.

KPI memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap Indra, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat.

Indra ditangkap karena dugaan pembunuhan seorang remaja penjual gorengan berinisial N, yang ditemukan terkubur tanpa busana di Nagari Kayu Tanam, pada 8 September 2024. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Polisi berhasil menangkap Indra pada Kamis (19/9/2024) di Padang Kapau, saat ia bersembunyi di rumah kosong setelah berhari-hari buron. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.