MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengamankan sejumlah obat herbal ilegal di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (7/10). Produk-produk yang diamankan tersebut tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Produk-produk ini, menurut BPOM, mengandung bahan-bahan kimia berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason. Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Risiko Kesehatan Konsumsi Produk Herbal Ilegal
Tarunan Ikrar, Kepala BPOM RI, menjelaskan bahwa konsumsi obat herbal yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia berbahaya dapat merusak organ tubuh.
“Konsumsi obat herbal ilegal yang mengandung BKO dapat menyebabkan gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian,” ujar Taruna dalam konferensi pers.
Lonjakan Temuan Obat Herbal Ilegal
Tahun ini, BPOM mencatat lonjakan signifikan dalam temuan obat herbal ilegal yang beredar di masyarakat. Pada tahun 2023, nilai ekonomi dari temuan obat herbal ilegal mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan pada tahun 2024 melonjak drastis hingga Rp8,1 miliar.
Daftar Obat Herbal Berbahaya
BPOM juga mengeluarkan daftar produk herbal yang mengandung BKO dan dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Berikut beberapa di antaranya yang masuk dalam peringatan publik BPOM:
Cobra India
Africa Black Ant
Spider
Cobra X
Tawon Liar
Wan Tong
Kapsul Asam Urat TCU
Antanan
Tongkat Arab
Xian Ling
Produk-produk ini telah terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan konsumen, termasuk potensi kerusakan organ tubuh secara permanen. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk herbal dan memastikan hanya membeli produk yang sudah memiliki izin edar resmi. (**)