MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta harus menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Penundaan ini terjadi lantaran Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, dikabarkan dalam kondisi sakit. Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, menjelaskan bahwa keadaan kesehatan Joko Setiono menyebabkan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, terpaksa ditunda.
“Pak Joko Setiono selaku Ketua Majelis Hakim sedang sakit, jadi putusan gugatan PDIP ditunda,” kata Irwan Mawardi pada Kamis (10/10/2024). Menurut Irwan, ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim dalam sebuah perkara penting seperti ini tidak dapat digantikan. Meski hakim anggota bisa diganti, jika Ketua Majelis Hakim tidak bisa hadir karena sakit atau urusan dinas, maka sidang harus dijadwalkan ulang.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini, PDIP yang diwakili Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di mana Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih. PDIP menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusan terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg tersebut.
Sebagai bagian dari gugatan, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. PDIP juga meminta agar pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dicabut dari daftar pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis siang ini akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. “Sidang akan digelar kembali pada tanggal 24 Oktober nanti, agenda tetap pembacaan putusan,” jelas Irwan.
Penundaan ini menjadi perhatian publik, mengingat gugatan PDIP terhadap hasil pemilu menjadi salah satu isu politik paling panas menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. PDIP menilai bahwa ada pelanggaran dalam proses penetapan hasil pemilu yang membuat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan suara terbanyak.
Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta agar PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Selain itu, mereka juga meminta agar KPU mengulang proses penetapan hasil pemilu hingga ada keputusan yang dianggap adil dan sah secara hukum.
Ketua Majelis Hakim PTUN, Joko Setiono, diketahui menangani kasus ini sejak pertama kali gugatan diajukan pada pertengahan tahun 2024. Joko Setiono memiliki reputasi sebagai hakim yang tegas, namun karena kondisi kesehatannya, jalannya sidang harus ditunda.
PDIP melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka siap menunggu hingga ketua majelis pulih, sembari menyiapkan strategi baru jika gugatan ini mendapat keputusan yang tidak sesuai harapan. Mereka berharap bahwa sidang pada 24 Oktober mendatang akan memberikan hasil yang adil bagi partai dan seluruh pendukung.
Sementara itu, KPU menegaskan bahwa proses penetapan hasil Pilpres 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya siap menghadapi gugatan apapun di pengadilan. Mereka juga mengaku telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan profesional.
Polemik terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden terus bergulir sejak awal tahun ini, terutama di kalangan partai politik. Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo mendapatkan sorotan tajam setelah dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Dengan penundaan sidang ini, publik kini menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya dan keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh PTUN Jakarta terkait gugatan PDIP. Apakah Gibran akan tetap melaju sebagai Wakil Presiden terpilih, atau apakah gugatan PDIP akan mengubah peta politik Indonesia di penghujung tahun 2024? Hanya waktu yang akan menjawab. (**)