Munculnya nama seorang hakim dalam struktur Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha yang tengah disorot publik memicu perhatian luas. Menanggapi hal itu, Rafid Ihsan Lubis yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu akhirnya memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, bersama jajaran humas, berdasarkan keterangan langsung dari Rafid.
Menurut Rohmat, nama Rafid masuk dalam struktur sejak 2021 saat dua pendiri yayasan meminta bantuan untuk pembentukan badan hukum.
“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum,” ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid, Selasa (28/4/2026).
Rafid disebut sempat memberikan dokumen identitas pribadinya, namun meminta agar namanya dihapus setelah yayasan resmi berbadan hukum, terutama karena saat itu ia tengah mengikuti seleksi CPNS.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima imbalan maupun terlibat dalam operasional, permodalan, atau pengambilan keputusan yayasan. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proses akta notaris dan tidak pernah memberikan kuasa.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tutur Rohmat.
Rafid mengakui kelalaiannya karena meminjamkan identitas pada 2021 serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” ujar dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan di daycare Little Aresha menjadi perhatian publik setelah beredarnya struktur organisasi yang mencantumkan nama Rafid sebagai Ketua Dewan Pembina.
“Ketua dewan pembina: rafid ihsan lubis (Hakim PN Tais Bengkulu),” cuit akun X @AIADigibuy dilihat detikJogja, Senin (27/4/2026).
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Nama Hakim Muncul di Kasus Daycare, PN Tais Beri Penjelasan
Munculnya nama seorang hakim dalam struktur Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha yang tengah disorot publik memicu perhatian luas. Menanggapi hal itu, Rafid Ihsan Lubis yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu akhirnya memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, bersama jajaran humas, berdasarkan keterangan langsung dari Rafid.
Menurut Rohmat, nama Rafid masuk dalam struktur sejak 2021 saat dua pendiri yayasan meminta bantuan untuk pembentukan badan hukum.
“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum,” ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid, Selasa (28/4/2026).
Rafid disebut sempat memberikan dokumen identitas pribadinya, namun meminta agar namanya dihapus setelah yayasan resmi berbadan hukum, terutama karena saat itu ia tengah mengikuti seleksi CPNS.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima imbalan maupun terlibat dalam operasional, permodalan, atau pengambilan keputusan yayasan. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proses akta notaris dan tidak pernah memberikan kuasa.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tutur Rohmat.
Rafid mengakui kelalaiannya karena meminjamkan identitas pada 2021 serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” ujar dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan di daycare Little Aresha menjadi perhatian publik setelah beredarnya struktur organisasi yang mencantumkan nama Rafid sebagai Ketua Dewan Pembina.
“Ketua dewan pembina: rafid ihsan lubis (Hakim PN Tais Bengkulu),” cuit akun X @AIADigibuy dilihat detikJogja, Senin (27/4/2026).
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.