Jumat, April 17, 2026

Tiga Hakim Surabaya Terjerat OTT Terkait Kasus Ronald Tannur

MELIHAT NDONESIA, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya diguncang skandal besar setelah tiga hakimnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). Tiga hakim tersebut, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, terlibat dalam kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas.

Penangkapan dan Dugaan Suap
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap. Ia menjelaskan, “Benar ada OTT terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.” Meskipun detail lebih lanjut mengenai penangkapan masih belum diumumkan, pernyataan ini menandakan adanya langkah tegas dari pihak kejaksaan.

Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga membenarkan bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait keputusan mereka dalam perkara Ronald Tannur. Mereka telah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Tangkapan Pengacara
Selain tiga hakim, seorang pengacara bernama Lisa Rahman juga ditangkap dalam operasi ini. Dia diduga sebagai pemberi suap kepada hakim-hakim tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keempat individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah mengumpulkan cukup bukti, kami menetapkan ketiga hakim dan satu pengacara sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana korupsi,” kata Qohar dalam konferensi pers. Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengikuti proses hukum terkait vonis bebas Ronald Tannur yang telah menjadi sorotan publik.

Penyitaan Uang Tunai
Kejaksaan Agung juga berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang signifikan, termasuk pecahan dolar Singapura dan Amerika, dari enam lokasi yang berbeda, termasuk kediaman para hakim dan Lisa Rahman.

Ketiga hakim kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Lisa Rahman sebagai pemberi suap juga menghadapi pasal yang serupa. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lanjut.

Dukungan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung ini dan menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas dan kehormatan lembaga peradilan. Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa mereka telah memberikan rekomendasi pemecatan terhadap ketiga hakim yang terlibat.

“Peristiwa OTT ini akan menjadi bukti tambahan untuk memperkuat proses pemberhentian mereka,” tegas Mukti, menunjukkan keseriusan KY dalam menindaklanjuti masalah ini.
Kasus ini menggambarkan tantangan serius yang dihadapi oleh sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menjaga integritas hakim. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong reformasi lebih lanjut dalam sistem hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi korupsi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.