Minggu, Mei 3, 2026

Bermula dari Surplus, Berakhir Tersangka, Kronologi Kasus Impor Gula Tom Lembong Hingga Penahanan oleh Kejaksaan Agung

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebelum penahanannya, yang berlangsung kemarin, Tom menjalani serangkaian pemeriksaan di bawah pengawasan ketat petugas. Dalam video yang beredar, ia tampak mengenakan jaket biru navy dan kaus hitam, menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan tekanan darah.

Kronologi Penahanan oleh Kejaksaan Agung
Setelah proses pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong bersama tersangka lainnya, Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.”

Tangan mereka kemudian diborgol dan dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong dan Charles akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Keduanya kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp400 miliar,” ujar Abdul dalam keterangan pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Awal Mula Kasus: Dari Surplus ke Impor Gula Ilegal
Kasus ini bermula sejak 2015 ketika rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei menyatakan bahwa stok gula nasional dalam kondisi surplus, sehingga tidak diperlukan impor untuk tahun tersebut.

Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong, yang kala itu menjabat Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Keputusan ini, yang dilakukan tanpa koordinasi dan rekomendasi instansi terkait, menjadi dasar dari dugaan korupsi yang kini menjeratnya.

Kesalahan dalam Aturan, Izin yang Tidak Semestinya
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, izin impor gula kristal putih (GKP) sebenarnya hanya diperbolehkan bagi BUMN.

Abdul Qohar menyebutkan bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong kepada PT AP telah melanggar aturan ini, terlebih tanpa rapat koordinasi untuk memastikan kebutuhan riil gula nasional.

Aliansi Swasta dan Penguasaan Pasar
Pada November hingga Desember 2015, Charles Sitorus dari PT PPI memerintahkan staf untuk berkolaborasi dengan delapan perusahaan swasta dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun izin mereka seharusnya hanya untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Gula hasil olahan tersebut kemudian dijual oleh delapan perusahaan swasta melalui distributor afiliasi mereka, dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) — mencapai Rp16 ribu per kilogram, dibandingkan HET yang seharusnya Rp13 ribu per kilogram.

Dampak, Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Dalam penyidikan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan praktik ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelanggaran ini berdampak langsung pada kestabilan harga gula nasional,” tambah Abdul. Kejaksaan memastikan kasus ini akan diselesaikan tuntas demi menegakkan keadilan dan mengatasi praktik korupsi yang merugikan negara. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.