MELIHAT INDONESIA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, memenangkan gugatan prapreadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa 12 November 2024.
Kemenangan ini menjadi hadiah terindah pada ultah ke-57 Paman Birin. Ya, sidang gugatan praperadilan itu digelar tepat saat ulang tahun Paman Birin.
Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah karena prosedur hukum tidak diikuti. Termasuk Sahbirin yang belum diperiksa sebelum penetapan tersangka.
Hakim menilai tindakan KPK sebagai “sewenang-wenang” karena tidak sesuai prosedur hukum, dan menyatakan sprindik yang digunakan untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah serta tidak mengikat.
Karena itu, status tersangka Sahbirin Noor yang ditetapkan oleh KPK dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum.
KPK, melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan bukti dari penyelidikan.
“KPK telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka,” katanya.
KPK menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai dengan Undang-Undang tentang pengumpulan bukti, dan meskipun status tersangka dibatalkan, penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
Tessa menekankan bahwa keputusan hakim hanya menguji aspek prosedural penetapan tersangka, bukan substansi atau materi kasus yang sedang diselidiki.
Tessa menegaskan bahwa meski status tersangka dibatalkan, materi dugaan suap tetap bisa diproses, dan KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan keterlibatan Sahbirin Noor dan pihak terkait.
Kasus Sahbirin Noor bermula dari OTT KPK pada 6 Oktober 2024, di mana sejumlah pejabat Pemprov Kalsel diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Tersangka lain dalam kasus ini antara lain Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Ahmad, Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK kemudian menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen dari proyek tersebut. Meskipun status tersangka dibatalkan, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka lainnya dan dapat mengambil langkah hukum berdasarkan bukti yang ada. (*)