Selasa, April 28, 2026

BPOM Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba, Tekankan Pentingnya Kerjasa Sama Antarinstansi

MELIHAT INDONESIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa pengiriman melalui ekspedisi kini menjadi metode utama yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba atau psikotropika ke berbagai daerah di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengiriman melalui ekspedisi kini menjadi metode utama pelaku untuk menyelundupkan psikotropika ke seluruh Indonesia, seperti dilansir dari situs resmi BPOM, Jumat (22/11/2024).

“Modus pengiriman melalui ekspedisi telah menjadi pilihan utama para pelaku untuk menyelundupkan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia,” ungkap Taruna.

Taruna Ikrar menambahkan, BPOM akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan pihak terkait untuk mencegah dan menindak penyelundupan, sesuai dengan hasil penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Dalam operasi tersebut, ditemukan 67 kg sabu, 48 ribu butir dan 7,6 kg MDMA, serta 23 kg ganja dari berbagai wilayah seperti Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. Selain itu, 3.301 liter minuman keras berlabel cukai palsu senilai Rp2 miliar juga berhasil disita.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa semua temuan narkotika memiliki modus yang sama, yaitu melalui jasa ekspedisi. Nilai barang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, yang memimpin Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mengungkap 283 kasus penyelundupan antara 4 hingga 11 November 2024.

Budi Gunawan mengungkapkan bahwa total transaksi penyelundupan dalam 4 tahun terakhir mencapai Rp216 triliun, yang berdampak negatif pada perkembangan produk lokal. Ia juga menjelaskan bahwa timnya telah memetakan berbagai modus penyelundupan yang sering terjadi.

Modus penyelundupan tersebut antara lain mencakup dokumen yang tidak sesuai, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, dan pencucian uang.

Budi menyebutkan bahwa sepanjang tahun ini, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah menggagalkan 213 aksi penyelundupan dengan barang bukti seperti produk garmen, tekstil, rokok, minuman keras, dan narkotika. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.