MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS alias Agus, seorang pria penyandang disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memunculkan perdebatan terkait bagaimana sistem hukum memperlakukan pelaku tindak pidana yang memiliki keterbatasan. Agus, yang saat ini berstatus tahanan rumah, menghadapi laporan dugaan pelecehan terhadap sejumlah korban, termasuk anak-anak. Namun, apakah status penyandang disabilitas membuat seseorang kebal hukum?
Regulasi Hukum untuk Penyandang Disabilitas
Menurut Albert Aries, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, penyandang disabilitas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 35 undang-undang tersebut mengatur bahwa proses hukum bagi penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyandang disabilitas tidak otomatis dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Hanya dalam kondisi tertentu, seperti disabilitas mental atau intelektual dengan derajat berat, mereka dapat dikenai tindakan alih-alih pidana,” ujar Albert.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh KUHP baru. Pasal 38 KUHP menyatakan bahwa seseorang dengan disabilitas mental atau intelektual yang “kurang mampu bertanggung jawab” dapat mengalami pengurangan pidana. Sementara itu, Pasal 39 KUHP mengatur bahwa individu dengan kondisi psikotik akut atau disabilitas intelektual berat dapat dianggap “tidak mampu bertanggung jawab” dan dikenai tindakan sebagai gantinya.
Perlindungan dan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga mengamanatkan pemerintah dan aparat hukum untuk menyediakan berbagai bentuk akomodasi. Pendampingan hukum wajib disediakan pada semua tahap pemeriksaan, dan aparat hukum harus mempertimbangkan rekomendasi dokter atau pekerja sosial mengenai kondisi psikologis pelaku. Selain itu, fasilitas seperti Unit Layanan Disabilitas di rutan atau lapas harus disediakan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan manusiawi.
Namun, Albert Aries menggarisbawahi bahwa perlakuan khusus ini tidak boleh disalahartikan sebagai pembebasan mutlak dari tanggung jawab hukum. “Kondisi disabilitas harus dibuktikan dan dipertimbangkan secara profesional melalui evaluasi medis dan psikososial,” tegasnya.
Pendampingan bagi Korban
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB, Nunung Trianingsih, memastikan bahwa pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban. “Kami fokus untuk memastikan keadilan bagi korban, baik yang anak-anak maupun perempuan dewasa,” ujar Nunung.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa kekurangan fisik atau mental tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan pelanggaran hukum.
Respons Publik dan Tantangan Penegakan Hukum
Kasus Agus menjadi sorotan tidak hanya karena jumlah korban, tetapi juga karena status pelaku sebagai penyandang disabilitas. Hal ini menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, yakni menyeimbangkan antara keadilan untuk korban dan hak-hak pelaku sebagai penyandang disabilitas.
Perdebatan ini menjadi refleksi penting bagi sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, hukum harus melindungi masyarakat dari tindak pidana. Di sisi lain, perlakuan terhadap pelaku dengan kebutuhan khusus harus dilakukan secara bijak dan sesuai regulasi.
Pelajaran bagi Sistem Hukum
Kasus Agus mengingatkan kita bahwa perlakuan terhadap penyandang disabilitas dalam sistem hukum harus mengutamakan asas keadilan. Pendekatan hukum yang manusiawi dan berkeadilan menjadi kunci agar proses hukum tidak melanggar hak-hak individu, namun tetap memberikan keadilan bagi korban.
Bagi masyarakat, ini adalah momen untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas perbuatannya. (**)