Jumat, Mei 1, 2026

Kasir Toko Roti di Jakarta Timur Diduga Dianiaya Anak Bosnya

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Seorang anak pemilik toko roti di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial GH, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawati kasir hingga menyebabkan luka di kepala. Dugaan kejadian ini memantik perhatian publik setelah beredar di media sosial melalui unggahan akun X @OmJ_JeNggot.

Peristiwa yang dikabarkan terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut disebutkan berlangsung di toko roti milik keluarga pelaku. Menurut informasi, saat kejadian hanya ada korban dan satu karyawan lain yang tengah bertugas di tempat tersebut. Pelaku dilaporkan datang ke toko untuk memesan makanan.

Setelah memesan, pelaku meminta korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. Permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan bahwa tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya sebagai kasir. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian diduga melempar korban dengan benda-benda seperti patung batu, kursi, meja, hingga mesin EDC.

Korban yang terluka akibat insiden tersebut mengaku telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, unggahan di media sosial menyebutkan belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, membenarkan bahwa laporan terkait penganiayaan ini telah diterima oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.

“Laporan polisi tercatat pada 18 Oktober 2024. Sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor,” ungkap Lina saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).

Meskipun demikian, status terlapor saat ini masih sebagai saksi karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Lina menjelaskan, insiden ini dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku untuk mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku.

“Korban menolak permintaan tersebut karena itu bukan pekerjaannya. Pelaku kemudian marah dan melemparkan kursi yang mengenai kepala serta bahu korban,” tambah Lina.

Luka Akibat Lemparan Kursi

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Korban mengalami luka cukup serius di kepala karena terkena lemparan kursi yang dilakukan oleh terlapor,” jelas Lina.

Respon Publik dan Perkembangan Kasus

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai respons dari warganet. Mereka menyerukan keadilan bagi korban dan meminta pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan jalannya proses hukum.

Masyarakat berharap penyelidikan ini dapat segera mencapai titik terang dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Sementara itu, pihak keluarga pelaku belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.(**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.