MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) malam. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (17/12). “Tim KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor BI untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Dana CSR Diduga Disalahgunakan
Dugaan penyalahgunaan dana CSR pertama kali diungkap KPK pada September lalu. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan sosial diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Permasalahannya muncul ketika dana CSR itu tidak dialirkan sesuai peruntukan. Misalnya, dari total dana 100, hanya 50 yang digunakan sesuai tujuan, sementara sisanya diduga dipakai untuk kepentingan lain,” jelas Asep pada 18 September.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi pelanggaran serius apabila dana yang dialokasikan untuk fasilitas publik justru diselewengkan. “Jika dana itu memang digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial, seperti jalan atau perumahan, tentu tidak ada masalah. Namun, ketika peruntukannya menyimpang, hal ini harus ditindak,” tambahnya.
Penetapan Tersangka Menunggu Proses Lanjutan
Meski penyidikan sudah berjalan, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Informasi terkait tersangka akan disampaikan kepada publik seiring dengan proses hukum lebih lanjut, seperti penangkapan atau penahanan.
Sementara itu, baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung upaya KPK mengungkap kasus ini hingga tuntas. (**)