MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang sempat menjadi sorotan publik kembali memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus ini.
Putusan MA tersebut membawa kekecewaan mendalam bagi keluarga dan tim kuasa hukum tujuh terpidana. Harapan yang sempat tumbuh akhirnya pupus ketika putusan itu dibacakan.
Dengan penolakan PK, ketujuh terpidana, yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, harus tetap menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis sebelumnya.
Tangis Pecah di Tengah Keluarga Terpidana
Suasana haru terasa ketika keluarga mendengarkan putusan tersebut. Aminah, kakak dari Supriyanto, tak kuasa menahan air matanya. Dengan suara bergetar, ia menyatakan rasa kecewanya.
“Kami sangat kecewa. Harapan kami hancur. Tapi kami tetap percaya pengacara akan terus berjuang,” ucap Aminah, dikutip dari TribunJabar.id.
Aminah menegaskan bahwa ia dan keluarga yakin Supriyanto serta enam terpidana lainnya bukan pelaku dalam kasus ini.
“Kami yakin mereka tidak bersalah. Kami tahu mereka tidak melakukannya,” lanjutnya.
Keluarga Terus Berjuang
Sementara itu, Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi, juga mengungkapkan kemarahannya atas sistem hukum yang dinilainya tidak adil.
“Saya sudah tidak percaya dengan hukum. Tidak ada keadilan di negeri ini. Kalian kejam,” ujar Asep dengan penuh emosi.
Keluarga besar para terpidana berharap PK akan membawa kebebasan bagi mereka. Namun, penolakan ini justru memperpanjang masa hukuman yang harus mereka jalani.
“Yang kami pikirkan bukan diri kami di luar, tapi mereka di dalam. Mereka sudah berharap bebas, tapi semua itu sirna,” tambah Aminah sambil terisak.
PK Saka Tatal Juga Ditolak
Tak hanya tujuh terpidana, upaya hukum serupa yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus ini, juga ditolak Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa sidang PK tersebut telah diputus pada Senin (16/12/2024).
“Setelah melalui musyawarah, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana,” ungkap Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung.
Saka Tatal sendiri adalah mantan terpidana anak yang pada 2016 lalu masih berusia di bawah umur. Saat itu, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. PK yang diajukannya terdaftar dalam perkara bernomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Upaya Hukum Terakhir
Penolakan PK menjadi tamparan keras bagi keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana. Sebab, PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa mereka tempuh untuk memperjuangkan keadilan.
Meski demikian, keluarga masih bertekad untuk tidak menyerah. Mereka berencana akan terus mencari jalan lain agar kasus ini dapat ditinjau ulang.
Kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memang penuh teka-teki dan kontroversi. Namun, dengan penolakan PK ini, tujuh terpidana akan tetap menjalani vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan sebelumnya. (**)