MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng menetapkan tersangka kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditkrimun Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Saudara TEN, Saudari SM, dan Z,” ujar Artanto di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, TEN merupakan Kepala Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.
Dalam kasus ini, tersangka TEN berperan memanfaatan kesenioritasan di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik.
Sementara tersangka SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip.
SM turut serta meminta uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Adapun tersangka Z merupakan mahasiswi senior PPDS Undip.
Z paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya termasuk korban dr. Aulia.
Kabid Humas mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 355 ayat 1 tentang pengancaman.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” bebernya. (*)