MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Keluarga almarhumah dokter Aulia Risma Lestari, korban bullying PPDS Anestesi Undip menanggapi ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangkanya adalah Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip berinisial SM, dan mahasiswi senior PPDS Anestesi berinisial Z.
Selain merupakan akademisi di kampus terkemuka, semua tersangka berprofesi sebagai dokter.
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad menilai para tersangka tidak lagi layak menjadi seorang dokter. “Kami rasa mereka (tersangka) ini sakit secara mental,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
“Kalau orang sakit secara mental, bagaimana memperbaiki mengobati orang sakit dan memiliki empati? Ini sebagai contoh,” imbuh Misyal memberi analogi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan 3 tersangka kasus bullying PPDS Undip setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 36 saksi.
Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan dan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban bullying. (*)