MELIHAT INDONESIA, SURABAYA – Modus penipuan semakin canggih dengan mencatut nama institusi resmi, kali ini menargetkan pengusaha katering di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak lima pengusaha menerima selebaran berisi pesanan fiktif program makan bergizi gratis, lengkap dengan cap dan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan TNI.
Sejatinya, program makan bergizi gratis yang digadang-gadang sebagai program andalan Presiden Prabowo ini baru memasuki tahap uji coba. Namun, kasus penipuan sudah marak terjadi di berbagai daerah. Parahnya lagi, institusi berwibawa seperti TNI ikut terseret dalam modus kejahatan ini.
Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, menyampaikan bahwa penipuan ini berhasil digagalkan setelah para pengusaha mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Koramil dan Kodim setempat.
“Beruntung mereka konfirmasi dulu, ada yang langsung ke Koramil dan Kodim,” ujar Letkol Arief seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (1/1). Ia menambahkan bahwa nilai pesanan yang diajukan berkisar antara belasan hingga puluhan juta rupiah.
Surat Palsu dengan Cap Resmi
Menurut Letkol Arief, selebaran yang beredar menggunakan cap dan tanda tangan palsu Dandim, sehingga terlihat resmi. Kasus ini mendorong Kodim 0813 untuk melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengungkap pelaku.
“Karena pelaku yang memberikan selebaran ini belum diketahui, kami akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu. Jika pelaku sudah ditemukan, akan segera diserahkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus Serupa di Kota Kediri
Penipuan serupa sebelumnya terjadi di Kota Kediri, di mana puluhan pengusaha makanan diminta memberikan uang jaminan untuk mendapatkan pesanan terkait program makan bergizi gratis. Modus ini menimbulkan kerugian signifikan, meski belum semua korban melaporkan kejadian tersebut.
Imbauan untuk Tetap Waspada
Masyarakat, khususnya pelaku usaha, diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mencurigakan. Konfirmasi langsung kepada instansi terkait sangat disarankan untuk menghindari kerugian akibat penipuan. (**)