MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Perputaran uang hasil pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip diduga mencapai Rp2 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Jateng.
Kairul Anwar selaku pengacara tidak tersangka kasus ini ternyata belum mengetahui terkait nominal perputaran uang pemerasan.
“Kita tidak tahu masalah nominal itu, dan bahkan baru dengar,” ucapnya, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membeberkan ihwal hasil penyidikan dalam kasus yang berujung tewasnya mahasiswi PPDS, dr Aulia Risma Lestari.
“Dari hasil penyelidikan diperkirakan putarannya kurang lebih Rp2 miliar. Demikian hasil penyidikan,” tutur Artanto usai menghadiri rekonstruksi kasus penembakan di Jalan Candi Penataran Raya, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan informasi, nilai Rp2 miliar tersebut merupakan perputaran dalam satu angkatan per satu semester.
Artanto menyebut nilai itu akan dibuktikan dalam persidangan. Yang jelas, saat ini yang dapat dibuktikan hanya uang tunai senilai Rp97 juta.
Sebelumnya, Polda menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan di lingkungan PPDS Undip.
Tiga tersangka masing-masing Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip berinisial SM, dan mahasiswi senior PPDS berinisial ZYA.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka TEN berperan memanfaatan kesenioritasan di kalangan PPDS dan memungut biaya yang tidak diatur akademik.
Sementara tersangka SM turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.
Sementara tersangka ZYA berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban. (*)