MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, Kamis (2/1/2025).
Kabar tersebut dibenarkan Khairul Anwar, kuasa hukum para tersangka yang mendampingi pemeriksaan.
Kata dia, pemeriksaan para tersangka telah dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ini sedang berlangsung pemeriksaan di Ditkrimum,” kata Khaerul saat dihubungi, Kamis (2/1/2025) .
Dia mengatakan, yang menghadiri pemeriksaan adalah tersangka SM Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip dan ZYA mahasiswi senior PPDS.
Berdasarkan pantauan pukul 15.45 WIB, para tersangka belum keluar dari ruang pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan 3 tersangka kasus bullying PPDS Undip.
Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban bullying. (*)