MELIHAT INDONESIA, BANTEN – Propam Polda Banten menyatakan dua anggota Polsek Cinangka bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,
Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Propam Polda Banten menyatakan, dua anggota Polsek Cinangka: Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi, tidak memberi laporan yang sesuai dan utuh kepada Kapolsek, terkait laporan korban.
Oleh karena laporan yang tak sesuai, Kapolsek menolak memberi pendampingan kepada korban saat hendak mengejar dan mengambil mobil rental yang digelapkan.
Saat melaporkan kepada Kapolsek, keduanya menyatakan aduan korban terkait leasing, bukan pemilik rental yang hendak mengambil unit yang digelapkan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan seharusnya bila laporan itu utuh dan sesuai, polisi melakukan pendampingan, namun kenyataannya tidak demikian.
“Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Suyudi menyatakan, kedua personel tersebut akan mendapatkan sanksi atas kasus ini. Menurut dia, sanksi bisa berupa demosi atau terberat PTDH alias pemecatan.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.
Anggota Kompolnas, Gufron Mabruri, menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polsek yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Secara hukum, dia menjelaskan, laporan atau pengaduan masyarakat, tidak boleh ditolak atau diabaikan, karena laporan atau pengaduan merupakan hak masyarakat, sedangkan polisi wajib menindaklanjutinya.
“Sebagai anggota polisi semestinya peka terhadap kondisi, dan memiliki kemampuan respon cepat untuk mencegah tindak kriminal,” kata Gufron.
Polsek Cinangka mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).
Agam melapor ke Polsek Cinangka bahwa mobil rental ayahnya dibawa kabur dan diduga digelapkan oleh orang yang membawa senjata api.
Agam dan tim komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB dan diterima oleh Brigadir Deri Andriani serta Bripka Dedi Irwanto.
Namun, upaya Agam untuk mendapatkan pendampingan saat melakukan pengejaran dan hendak mengambil unit yang digelapkan sia-sia. Bahkan, akhirnya nyawa ayahnya melayang. (*)