MELIHAT INDONESIA – Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, meminta Polri transparan dan profesional dalam menangani dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Martin menekankan pentingnya menjaga muruah institusi dan kepercayaan publik.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus adil, dan jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sesuai aturan.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” ucap Martin.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan Klinik Prodia.
Bintoro diduga meminta Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Propam Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam patsus bersama tiga polisi lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
Martin mengapresiasi langkah Polri menahan para terduga, namun menekankan pentingnya proses hukum yang akuntabel agar kasus serupa tak berulang.
Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas dan adil dalam menindak anggota yang indisipliner.
Martin menegaskan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Martin menekankan bahwa slogan Polri, Rastra Sewakotama, yang berarti “pelayan utama bangsa,” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
Martin mengingatkan Polri untuk berbenah agar kasus seperti ini tidak merusak citra institusi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia menambahkan bahwa reformasi Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya pelanggaran oleh oknum kepolisian. (*)