MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Utang yang dimiliki PT Sri Rejeki Isman atau Sritex jauh lebih besar daripada keseluruhan harta yang dimiliki perusahaan tekstil yang pailit tersebut.
Kurator yang mengurus kepailitan Sritex mencatat, jumlah tagihan piutang yang diajukan para kreditur kepada Sritex mencapai Rp29,8 triliun.
Jumlah utang tersebut dihitung dari tagihan yang masuk dalam dalam daftar piutang tetap (DPT) dan telah diverifikasi oleh tim kurator.
Adapun untuk harta yang dimiliki Sritex, kurator belum bisa menjelaskan nilai pastinya.
Data sementara, menurut laporan keuangan Sritex periode 30 September 2024, nilai aset perusahaan tersebut hanya Rp9,63 triliun.
“Ya, itu kan ada laporan keuangan hasil konsolidasi, ya kurang lebih segitu,” beber perwakilan kurator, Denny Ardiansyah usai rapat bersama kreditur dan debitur, serta hakim pengawas di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025).
Denny menyatakan, nilai fiks aset Sritex akan diketahui setelah nantinya dilakukan penghitungan secara menyeluruh.
“Kita kan belum apraisal, belum lain-lain, jadi kita belum tahu nilai fiksnya berapa,” imbuh Denny.
Saat ini, kurator fokus mempersiapkan pembahasan usulan keberlanjutan usaha atau going concern agar Sritex terus beroperasi selama proses kepailitan.
Sementara hal lain, termasuk penghitungan aset akan diagendakan lain kesempatan. (*)