MELIHAT INDONESIA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog.
Novi Helmy yang merupakan jenderal bintang dua dari satuan Kopassus itu menggantikan Wahyu Suparyono.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, menyatakan penunjukan jenderal TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog melanggar Undang-undang (UU) TNI dan UU Dasar.
“Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya,” ujarnya.
Diakui, UU TNI tak menutup pintu prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Namun, ia menegaskan, jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki prajurit TNI aktif adalah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Dalam Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
Senada, pengamat militer Khairul Fahmi menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum.
Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan obyektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.
Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono, yang digantikan perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. (*)