MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Keputusan pemerintah mengangkat Mayjen TNI aktif, Novi Helmy Prasetya, sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai kontroversi. Sejumlah pakar hukum menilai langkah ini melanggar Undang-Undang TNI serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar sektor pertahanan dan keamanan bertentangan dengan regulasi yang ada.
“(Penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog) Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar, karena wewenang TNI hanya dalam ruang pertahanan dan keamanan,” ujar Feri, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Ia merujuk pada Pasal 47 UU TNI, yang hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di instansi yang berkaitan langsung dengan pertahanan, keamanan, dan intelijen. Bulog, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada pangan, tidak termasuk dalam daftar yang diperbolehkan.
“Jabatan sipil untuk prajurit aktif sudah diatur dalam UU TNI. Bulog jelas bukan salah satunya,” tegasnya.
Selain melanggar regulasi, penunjukan ini dinilai berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum dan memengaruhi netralitas TNI.
Pengamat militer Khairul Fahmi menambahkan bahwa aturan saat ini mewajibkan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN.
“Ada potensi gangguan terhadap profesionalisme TNI jika aturan ini tidak ditegakkan,” kata Khairul.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengganti jajaran direksi Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.
Penunjukan perwira aktif di jabatan sipil bukanlah hal baru, tetapi tetap menjadi polemik. Kini, publik menantikan bagaimana pemerintah merespons kritik terhadap keputusan ini. (**)