MELIHAT INDONESIA – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina seolah menjadi bom berdaya ledak tinggi.
Rakyat ditipu negara, di tengah niat baik untuk tak menggunakan BBM bersubsidi.
“Bahkan saat berniat baik pakai Pertamax karena merasa tak berhak disubsidi pun, kita tetap ditipu di negara ini,” kata aktivis Dandhy Laksono melalui akun X @Dandhy_Laksono.
Diketahui, Kejagung menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Modusnya, para tersangka bersekongkol untuk memanipulasi serta mengopolos BBM jenis Pertalite dan kemudian menjualnya dengan harga Pertamax.
BBM impor dengan RON 90 mereka jual ke masyarakat dengan harga BBM RON 92 atau Pertamax.
Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam tersangka lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin dari PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi dari PT Pertamina Shipping, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Tersangka lainnya termasuk Agus Purwono dari PT Kilang Pertamina International, serta tiga pihak swasta: Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, yang terlibat melalui PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak. MKAR diketahui sebagai putra raja minyak Mohammad Riza Chalid.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap kasus ini terjadi pada 2018-2023. Sesuai Permen ESDM No. 42/2018, Pertamina wajib memprioritaskan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum impor.
Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, merekayasa Rapat Optimasi Hilir untuk menurunkan produksi kilang.
Akibatnya, minyak bumi dalam negeri tidak terserap, dan pemenuhan BBM bergantung pada impor, sementara produksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan tidak ekonomis.
Setelah menolak minyak KKKS, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan harga lebih tinggi.
Qohar mengungkapkan adanya kesepakatan harga sebelum tender untuk keuntungan ilegal dan merugikan negara.
Proses impor diatur agar broker tertentu dimenangkan seolah sesuai ketentuan. (*)