MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Saat ini sedang berlangsung penggeledahan di kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten, sejak pukul 10.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (28/2/2025)/
Penyitaan Barang Bukti dari Kediaman Pengusaha Minyak
Pada penggeledahan sebelumnya, Kamis (27/2/2025), di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, penyidik menyita DVR dan CCTV. Rumah tersebut diduga milik Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak.
Sebagai informasi, putra Riza Chalid berinisial MKAR, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik kini fokus memeriksa sembilan tersangka serta saksi terkait bidang trading dan pengadaan minyak mentah.
“Kontrak kerja sama (KKKS) menjadi fokus utama penyidik. Keterlibatan pejabat teknis dalam trading dan pengadaan sangat menentukan dalam kasus ini,” terang Harli.
Deretan Tersangka Kasus Korupsi BBM
Sembilan tersangka dalam kasus ini meliputi:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Modus Operasi: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah RON 90 (Pertalite) lalu mencampurnya menjadi RON 92 (Pertamax) dari 2018-2023.
“Penyidikan menemukan transaksi blending RON 88 dengan RON 92, lalu dijual dengan harga RON 92. Praktik ini berlangsung ribuan kali selama lima tahun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa BBM yang dibeli seharusnya RON 92, namun yang diterima adalah RON 90. Kejagung masih menyelidiki asal minyak mentah tersebut.
“Jumlahnya sangat banyak. Saya tidak bisa merinci satu per satu karena sudah ribuan transaksi,” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga Bantah Tuduhan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, membantah adanya pengoplosan BBM Pertamax. Ia menegaskan bahwa kualitas Pertamax selalu sesuai spesifikasi RON 92 yang ditetapkan pemerintah.
“Produk yang masuk ke terminal BBM sudah sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite tetap RON 90 dan Pertamax tetap RON 92. Proses di terminal hanya melibatkan injeksi warna dan additive, bukan pengoplosan atau perubahan RON,” ujar Heppy.
Heppy juga menegaskan bahwa distribusi BBM diawasi ketat oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta mengikuti standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Kami memastikan pengawasan kualitas secara ketat dan mematuhi prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejagung terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap jaringan korupsi BBM yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. (*)